Audit kinerja (performance audit) merupakan perluasan dari audit laporan keuangan, dalam hal prosedur dan tujuan. Malan, Fountain, Arrowsmith and Lockridge (1984) mendefinisikan audit kinerja sebagai berikut:
“Performance auditing is a systematic process of objectively obtaining and evaluating evidence regarding the performance of an organization, program, function or activity. Evaluation is made in terms of its economy and eficiency of operations, effectiveness in achieving desired results and compliance with relevant policies, law and regulations, for the purposes of ascertaining the degree of correspondence between performance and established criteria and communicating the results to interested users. The performance audit function provides an independent, third-party review of management’s performance and the degree to which the performance of the audited entity meets pre-stated expectations.”
Terjemahan bebas dari definisi diatas adalah bahwa audit kinerja merupakan suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, dan kepatuhan terhadap peraturan, hukum dan kebijakan yang terkait. Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Fungsi audit kinerja adalah memberikan reviu independen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan.
Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektifitas. ( Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008)
Terminologi baku yang digunakan oleh para anggota INTOSAI adalah performance audit (audit kinerja). INTOSAI mendefinisikan audit kinerja sebagai suatu pemeriksaan yang independen atas efisiensi dan efektivitas kegiatan, program, dan organisasi pemerintah, dengan memperhatikan aspek ekonomi, dengan tujuan untuk mendorong ke arah perbaikan.
Disarikan dari :
I Gusti Agung Rai, 2008. Audit Kinerja Sektor Publik:Konsep, Praktik dan Studi Kasus. Jakarta:Salemba Empat.
Menpan, 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008. Jakarta